Diposting tanggal: 28 Januari 2012
Persyaratan Administrasi Pembuatan Akta
1. Surat Keterangan Belum Pernah/Sudah Pernah Kawin dari Lurah/Kepala Desa dan mengetahui Camat setempat (Suami/Istri)
2. Foto Copy KTP dan dilegalisir Camat setempat (Suami/Istri)
3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua dan dilegalisir Camat setempat (Suami/Istri)
4. Foto Copy Akta Kelahiran tambah Asli dibawa serta (Suami/Istri)
5. Foto Copy Surat Baptisan/Permandian, Surat Keterangan dari Vihara (Suami/Istri)
6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun tetapi Pria sudah 19 tahun dan Perempuan sudah 16 tahun
7. Dispensasi/Ijin Pengadilan bagi Pria yangg belum berusia 19 tahun dan Perempuan yang belum berusia 16 tahun
8. Akta Perceraian/Kematian bagi Suami/Isteri yang sudah pernah kawin (asli dibawa serta)
9. Surat Dispensasi dari Camat apabila dikehendaki Pencatatan Perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengumuman
10. Surat/Akta Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang/Notaris bagi yang menginginkan harta terpisah
11. Ijin Kawin bgagi Pegawai Negeri Sipil
12. Ijin Kawin bagi Anggota TNI dan POLRI sesuai Kep. Menhankam Pangab No. KEP/B/12/III/1972 tanggal 10 Maret 1972
13. Pas Foto Ukuran 6 x 4 cm hitam putih (foto bersama) sebanyak 3 (tiga) lembar
14. Akta Kelahiran Anaka Luar Kawin yang akan diakui dan disahkan dalam Perkawinan
15. Surat Pengakuan Bersama
16. Imunisasi TT (Toksoid) untuk calon Istri dari Dokter, Puskesmas, atau Rumah Sakit
17. Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNA yang telah menjadi WNI
18. Surat Keputusan Ganti Nama dari Instansi yang berwenang bagi WNA yang telah menjadi WNI
19. Foto Copy STMD dari Kepolisian bagi WNA (asli dibawa serta)
20. Foto Copy SKK dari Imigrasi bagi WNA (asli dibawa serta)
21. KIM/S (Kartu Ijin Menetap/Sementara) dari Imigrasi bagi WNA
22. Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat bagi WNA
23. Paspor bagi WNA
24. Foto Copy Surat Ijin dari Kementrian Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
25. Foto Copy Surat Nikah Gereja
Keterangan selanjutnya dapat menghubungi Kepala Seksi Perkawinan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online

