Unduh Dokumen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dilakukan penyusunan APBD untuk memenuhi hal sebagai berikut :

a. fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan;

b. fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan;

c. fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;

e. fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan

f. fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.

Selain Fungsi tersebut diatas hal-hal yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyusunan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu mengimplementasikan Kebijakan serta visi dan misi Kepala Daerah berkaitan kebijakan program dan kegiatan unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuan dari penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 yaitu sebagai landasan atau dasar acuan dalam melaksanakan anggaran yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, tansparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pelaksanaan APBD ini akan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.


Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 29 Desember 2023.