Dalam rangka pengisian jabatan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) maka Pemerintah Kota Manado membuka kesempatan untuk mengisi jabatan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Manado.
Informasi persyaratan, jadwal dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen berikut :