Unduh Dokumen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD;

b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran l ebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

d. keadaan darurat; dan

e. keadaan luar biasa.

Selain itu, hal-hal yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan antara lain potensi besar tidak tercapainya target pendapatan asli Daerah tahun 2024, yang dapat menyebabkan potensi defisit besar di akhir t ahun 2024 serta perubahan yang berkaitan kebijakan Daerah dalam upaya mengimplementasikan kebijakan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuan dari penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebagai landasan atau dasar acuan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan evaluasi terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan serta sub kegiatan baik yang dikurangi maupun ditingkatkan.

Pelaksanaan Perubahan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tangung jawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran Daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam Perubahan APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 8 Oktober 2024.