Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal :
(a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA);
(b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
(c) keadaan yang menyebabkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
(d) keadaan darurat; dan/atau
(e) keadaan luar biasa.
Adapun yang dimaksud pada poin (a), yaitu keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadi karena adanya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Dalam pelaksanaan APBD Kota Manado TA. 2024, pada perkembangannya ada hal-hal yang mengharuskan Pemerintah Kota untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Salah satu penyesuaian strategis yang perlu dilakukan adalah terkait dengan pendapatan daerah yang perlu disesuaikan. Begitu juga ada catatan-catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2023 yang wajib ditindaklanjuti dalam APBD TA. 2024, catatan-catatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pelaksanaan APBD TA. 2024. Disamping itu ada berbagai pertimbangan kebijakan lainnya seperti perubahan asumsi indikator makro maupun sinkronisasi anggaran yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta penyesuaian yang berkaitan kebijakan daerah dalam upaya mengimplementasikan kebijakan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebabkan perlu dilakukan perubahan atas APBD Kota Manado TA. 2024.
Proses perubahan tersebut tentunya harus dilakukan melalui proses sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, dengan tahapan proses dimulai dari Perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS dan selanjutnya menuju ke tahap Perubahan APBD TA. 2024. Perlu juga disampaikan, bahwa pada proses penyampaian rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 ke DPRD Kota Manado, data yang disajikan dalam dokumen secara utuh mengacu pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Manado Tahun 2024. Dengandemikian, rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 saat itu masih merupakan potret dari substansi Perubahan RKPD Tahun 2024. Hal ini selaras dengan amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya menjelaskan bahwa seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD, dan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
Setelah disampaikan, dibahas, dan disepakati bersama, maka diperoleh rancangan postur anggaran Pemerintah Kota Manado yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Manado TA. 2024.
Ditetapkan melalui Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Manado dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Nomor 900.1.12/B.02/BKAD/1788/2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 18 September 2024.