Unduh Dokumen
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah. Adapun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan bentuk penyajian informasi LPPD secara ringkas yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.