Jumat, 28 November 2025, menjadi hari penting bagi penguatan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Wali Kota Manado, Bapak Andrei Angouw, menghadiri kegiatan Penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah komitmen kolektif dari seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah untuk menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pengawasan internal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Piagam Audit Internal oleh Inspektur Kota Manado, Bapak Judhy Eduard, S.T., M.Ars., CGCAE., CGRE. Piagam ini menegaskan kembali peran strategis Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat, sebagai mitra strategis manajemen dalam mencapai tujuan organisasi. Setelah pembacaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan IAC Tahun 2025 oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para camat se-Kota Manado.

Kehadiran Wali Kota, bersama Sekretaris Daerah Kota Manado, Bapak dr. Steaven Dandel, M.P.H., serta seluruh Kepala SKPD dan camat, menunjukkan dukungan penuh dan keseriusan pimpinan daerah dalam membangun sistem tata kelola yang tangguh.
Internal Audit Charter (IAC) 2025 merupakan instrumen penting yang secara eksplisit mendefinisikan kewenangan, tanggung jawab, dan standar etika bagi fungsi audit internal di Kota Manado. Penerapan IAC memberikan manfaat fundamental, terutama dalam mendukung kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw yang berfokus pada pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pertama, IAC berfungsi sebagai instrumen akselerasi program pembangunan. Dengan menetapkan standar pengawasan yang jelas dan berbasis risiko (risk-based audit), IAC memungkinkan Inspektorat untuk membantu manajemen mengidentifikasi dan mengelola risiko, serta mendeteksi hambatan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan secara lebih awal. Informasi yang akurat dan independen dari hasil audit ini menjadi dasar bagi Wali Kota untuk mengambil keputusan strategis dan korektif secara cepat, memastikan program prioritas berjalan sesuai rencana dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kedua, IAC memperkuat independensi dan objektivitas APIP. Piagam ini memastikan bahwa fungsi audit internal memiliki akses penuh terhadap data, personel, dan proses yang diperlukan tanpa intervensi, sehingga meningkatkan kredibilitas hasil audit. Dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi yang diamanatkan dalam IAC, pengawasan internal dapat berfungsi secara efektif sebagai penjaga gawang (gatekeeper) yang pada akhirnya mendukung upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Melalui penandatanganan IAC 2025, Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Bapak Andrei Angouw memperlihatkan komitmen nyata untuk menanamkan budaya integritas di seluruh jajaran birokrasi, menjadikan audit internal sebagai pilar utama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
