Dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 Ayat (1) maka Pemerintah Kota Manado membuka kesempatan untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Manado.



